Air tanah adalah sumber daya vital yang perlu dikelola secara bijak. Dalam praktik pemanfaatannya di Indonesia, pemerintah membedakan dua bentuk legalitas dalam penggunaan air tanah: Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Kedua istilah ini seringkali membingungkan masyarakat umum maupun pelaku usaha, padahal keduanya memiliki syarat, prosedur, dan cakupan hukum yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan antara izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah, termasuk syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi terbaru. Jika Anda berencana melakukan pengeboran atau menggunakan air tanah dalam jumlah besar, informasi ini sangat penting untuk dipahami — dan CV. Lurindo Jaya Teknik siap membantu Anda menanganinya secara profesional.

Apa Itu Pengusahaan Air Tanah?
Pengusahaan Air Tanah adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial atau operasional usaha. Izin ini biasa disebut SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dan wajib dimiliki oleh:
- Perusahaan industri
- Kawasan perumahan
- Kawasan pariwisata dan hotel
- Rumah sakit
- Perkantoran
- Usaha pertambangan dan energi
- Pengembang kawasan komersial
Apa Itu Persetujuan Penggunaan Air Tanah?
Berbeda dengan pengusahaan, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diperuntukkan bagi pemakaian non-komersial atau dalam skala kecil dan menengah yang tidak berorientasi keuntungan. Misalnya:
- Rumah tangga dengan pemakaian <100 m³/bulan/KK
- Tempat ibadah (masjid, gereja)
- Lahan pertanian rakyat (bukan usaha)
- Instansi pemerintah
- Fasilitas umum dan sosial
Persetujuan ini tidak berbentuk izin usaha, melainkan persetujuan administratif dari instansi teknis seperti Kementerian ESDM atau dinas teknis di daerah.
Perbedaan Utama: Pengusahaan dan Persetujuan
| Aspek | Pengusahaan Air Tanah (SIPA) | Persetujuan Penggunaan Air Tanah |
| Tujuan | Komersial/Usaha | Non-komersial/Kebutuhan dasar |
| Regulasi utama | UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2008 | Permen ESDM & Keputusan Kepala Badan Geologi |
| Pemohon | Pelaku usaha/korporasi | Individu/kelompok masyarakat/non-usaha |
| Debit air | Biasanya >100 m³/bulan | <100 m³/bulan/KK atau kelompok tertentu |
| Prosedur | Melalui OSS + Verifikasi Teknis | Langsung ke instansi teknis atau OSS |
| Persyaratan teknis | Ketat: termasuk AMDAL/UKL-UPL dan zonasi | Ringan, lebih administratif |
Syarat Umum Pengajuan SIPA (Pengusahaan Air Tanah)
- Identitas pemohon (Perusahaan berbadan hukum)
- Peta lokasi titik sumur dengan koordinat (decimal degree)
- Gambar desain sumur bor/gali
- Data teknis sumur: kedalaman, diameter, dan debit yang direncanakan
- Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan/pantau
- Surat Kepemilikan atau Penggunaan Lahan
- Dokumen lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL
- Permohonan melalui OSS (Online Single Submission)
Syarat Umum Persetujuan Penggunaan Air Tanah
- Identitas pribadi atau kelompok pemohon
- Lokasi titik sumur dan koordinat (decimal degree)
- Tujuan penggunaan air tanah (domestik, sosial, dll.)
- Gambar teknis sumur (bila diperlukan)
- Pernyataan debit air dan penggunaan tidak untuk usaha
- Kesanggupan membuat sumur resapan atau pantau
- Proses bisa melalui OSS atau langsung ke Dinas ESDM daerah
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Perizinan
Banyak kasus penyegelan sumur bor ilegal dan denda administratif tinggi terjadi akibat ketidaktahuan atau kelalaian terhadap kewajiban izin air tanah. Pemerintah pusat dan daerah kini semakin tegas mengawasi penggunaan air tanah secara terintegrasi melalui sistem OSS dan inspeksi lapangan.
Risiko jika tidak mengurus izin:
- Denda dan sanksi hukum
- Penutupan atau penyegelan sumur
- Hilangnya reputasi dan kepercayaan publik (terutama untuk usaha)
Peran CV. Lurindo Jaya Teknik: Mitra Anda dalam Izin dan Pengeboran Air Tanah
Mengurus izin sendiri bisa memakan waktu, tenaga, dan risiko kesalahan dokumen. Untuk itu, Anda membutuhkan mitra terpercaya dan profesional.
CV. Lurindo Jaya Teknik siap membantu Anda dalam:
- Konsultasi jenis izin yang sesuai (usaha atau non-usaha)
- Penyusunan dan pengumpulan dokumen teknis
- Pengajuan via OSS dan pendampingan lapangan
- Pelaksanaan pengeboran sesuai standar geoteknik dan regulasi
Kami memiliki pengalaman menangani izin air tanah di berbagai sektor industri dan kawasan hunian. Layanan kami tidak hanya menyederhanakan proses administratif, tapi juga menjaga kelestarian sumber daya air tanah melalui praktik pengeboran yang bertanggung jawab.
Pemanfaatan air tanah di Indonesia dibagi dalam dua bentuk legalitas: izin pengusahaan untuk kegiatan usaha dan persetujuan penggunaan untuk kegiatan non-komersial. Masing-masing memiliki prosedur, syarat, dan tanggung jawab berbeda. Mengetahui perbedaan ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga lingkungan.
Jika Anda masih bingung harus mengajukan jenis izin yang mana, CV. Lurindo Jaya Teknik adalah solusi tepat untuk Anda. Kami siap membantu dari proses awal hingga sumur Anda legal dan berfungsi optimal.
💬 Hubungi kami hari ini juga untuk konsultasi GRATIS dan layanan pengeboran serta pengurusan izin air tanah secara profesional.
📍 Informasi Perusahaan
- Nama: CV Lurindo Jaya Teknik
- Alamat: Jl. Kerkof No.161, Padakasih, Kec. Cimahi Selatan, Jawa Barat 40531
- Telepon: +62 813-2222-3690 (Lutpi Rosihan)
- Website: lurindojayateknik.com
- Instagram: @lurindo_teknik