Home » Pengusahaan atau Persetujuan Air Tanah: Ketahui Perbedaannya Sebelum Anda Mengurus Perizinan

Pengusahaan atau Persetujuan Air Tanah: Ketahui Perbedaannya Sebelum Anda Mengurus Perizinan

Air tanah adalah sumber daya vital yang perlu dikelola secara bijak. Dalam praktik pemanfaatannya di Indonesia, pemerintah membedakan dua bentuk legalitas dalam penggunaan air tanah: Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Kedua istilah ini seringkali membingungkan masyarakat umum maupun pelaku usaha, padahal keduanya memiliki syarat, prosedur, dan cakupan hukum yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan antara izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah, termasuk syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi terbaru. Jika Anda berencana melakukan pengeboran atau menggunakan air tanah dalam jumlah besar, informasi ini sangat penting untuk dipahami — dan CV. Lurindo Jaya Teknik siap membantu Anda menanganinya secara profesional.


Apa Itu Pengusahaan Air Tanah?

Pengusahaan Air Tanah adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial atau operasional usaha. Izin ini biasa disebut SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dan wajib dimiliki oleh:

  • Perusahaan industri
  • Kawasan perumahan
  • Kawasan pariwisata dan hotel
  • Rumah sakit
  • Perkantoran
  • Usaha pertambangan dan energi
  • Pengembang kawasan komersial

Apa Itu Persetujuan Penggunaan Air Tanah?

Berbeda dengan pengusahaan, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diperuntukkan bagi pemakaian non-komersial atau dalam skala kecil dan menengah yang tidak berorientasi keuntungan. Misalnya:

  • Rumah tangga dengan pemakaian <100 m³/bulan/KK
  • Tempat ibadah (masjid, gereja)
  • Lahan pertanian rakyat (bukan usaha)
  • Instansi pemerintah
  • Fasilitas umum dan sosial

Perbedaan Utama: Pengusahaan dan Persetujuan

AspekPengusahaan Air Tanah (SIPA)Persetujuan Penggunaan Air Tanah
TujuanKomersial/UsahaNon-komersial/Kebutuhan dasar
Regulasi utamaUU No. 17 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2008Permen ESDM & Keputusan Kepala Badan Geologi
PemohonPelaku usaha/korporasiIndividu/kelompok masyarakat/non-usaha
Debit airBiasanya >100 m³/bulan<100 m³/bulan/KK atau kelompok tertentu
ProsedurMelalui OSS + Verifikasi TeknisLangsung ke instansi teknis atau OSS
Persyaratan teknisKetat: termasuk AMDAL/UKL-UPL dan zonasiRingan, lebih administratif

Syarat Umum Pengajuan SIPA (Pengusahaan Air Tanah)

  • Identitas pemohon (Perusahaan berbadan hukum)
  • Peta lokasi titik sumur dengan koordinat (decimal degree)
  • Gambar desain sumur bor/gali
  • Data teknis sumur: kedalaman, diameter, dan debit yang direncanakan
  • Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan/pantau
  • Surat Kepemilikan atau Penggunaan Lahan
  • Dokumen lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL
  • Permohonan melalui OSS (Online Single Submission)

Syarat Umum Persetujuan Penggunaan Air Tanah

  • Identitas pribadi atau kelompok pemohon
  • Lokasi titik sumur dan koordinat (decimal degree)
  • Tujuan penggunaan air tanah (domestik, sosial, dll.)
  • Gambar teknis sumur (bila diperlukan)
  • Pernyataan debit air dan penggunaan tidak untuk usaha
  • Kesanggupan membuat sumur resapan atau pantau
  • Proses bisa melalui OSS atau langsung ke Dinas ESDM daerah

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Perizinan

Banyak kasus penyegelan sumur bor ilegal dan denda administratif tinggi terjadi akibat ketidaktahuan atau kelalaian terhadap kewajiban izin air tanah. Pemerintah pusat dan daerah kini semakin tegas mengawasi penggunaan air tanah secara terintegrasi melalui sistem OSS dan inspeksi lapangan.

Risiko jika tidak mengurus izin:

  • Denda dan sanksi hukum
  • Penutupan atau penyegelan sumur
  • Hilangnya reputasi dan kepercayaan publik (terutama untuk usaha)

Peran CV. Lurindo Jaya Teknik: Mitra Anda dalam Izin dan Pengeboran Air Tanah

Mengurus izin sendiri bisa memakan waktu, tenaga, dan risiko kesalahan dokumen. Untuk itu, Anda membutuhkan mitra terpercaya dan profesional.

CV. Lurindo Jaya Teknik siap membantu Anda dalam:

  • Konsultasi jenis izin yang sesuai (usaha atau non-usaha)
  • Penyusunan dan pengumpulan dokumen teknis
  • Pengajuan via OSS dan pendampingan lapangan
  • Pelaksanaan pengeboran sesuai standar geoteknik dan regulasi

Kami memiliki pengalaman menangani izin air tanah di berbagai sektor industri dan kawasan hunian. Layanan kami tidak hanya menyederhanakan proses administratif, tapi juga menjaga kelestarian sumber daya air tanah melalui praktik pengeboran yang bertanggung jawab.


Pemanfaatan air tanah di Indonesia dibagi dalam dua bentuk legalitas: izin pengusahaan untuk kegiatan usaha dan persetujuan penggunaan untuk kegiatan non-komersial. Masing-masing memiliki prosedur, syarat, dan tanggung jawab berbeda. Mengetahui perbedaan ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga lingkungan.

Jika Anda masih bingung harus mengajukan jenis izin yang mana, CV. Lurindo Jaya Teknik adalah solusi tepat untuk Anda. Kami siap membantu dari proses awal hingga sumur Anda legal dan berfungsi optimal.


💬 Hubungi kami hari ini juga untuk konsultasi GRATIS dan layanan pengeboran serta pengurusan izin air tanah secara profesional.

📍 Informasi Perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *